nusakini.com - Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu berkerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, menggelar penyuluhan hukum bagi pelajar di SMPN 285 Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring mengatakan, para siswa di sekolah ini diberikan materi Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar di Kepulauan Seribu," ujar Hendri

Diharapkan, edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum pelajar di Kepulauan Seribu agar mereka lebih berhati-hati dalam menerima berbagai informasi tidak benar (hoaks).

"Kegiatan ini selanjutnya akan dilakukan di SMPN 133 Pulau Pramuka," katanya.

Kepala SMPN 85 Pulau Untung Jawa, Sahrul Tofik, berharap kegiatan terus berkelanjutan agar pelajar mempunyai wawasan yang cukup tentang bahaya narkoba serta mampu menyaring informasi yang menyesatkan.

"Total ada 105 pelajar yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum hari ini," tandasnya.